Apakah Wanita Keguguran dan Wanita Caesar Wajib Mandi Besar?
Keguguran adalah berhentinya kehidupan
janin dalam kandungan sebelum terlahir ke dunia. Adapun hilangnya janin dalam
kandungan rahim secara spontan ini terjadi sebelum janin berusia mencapai 20 minggu
(5 bulan). Keguguran pada umumnya berlangsung pada 12 minggu pertama masa
kehamilan. Penyebab terjadinya keguguran pun bervariasi, bisa dari faktor
internal maupun eksternal ibu hamil itu sendiri.
Sedangkan menurut beberapa keterangan kitab
ulama salaf, keguguran ini terjadi ketika calon bayi tidak mau (tidak siap) melanjutkan
takdir yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. kepadanya pada saat calon bayi itu
berusia 4 bulan. Lebih lanjut, bahwasannya calon bayi saat berada di kandungan
usia 4 bulan dalam rahim ibunya, ia akan mendapatkan ketetapan takdir yang
meliputi rizkinya, amalnya, ajalnya, serta ketetapan berupa apakah nantinya ia
termasuk orang yang bahagia atau sengsara. Pada saat kandungan berusia 4 bulan
ini, Allah memerintahkan malaikat untuk meniupkan ruh kepada janin tersebut.
Proses Penciptaan Manusia
Sebelum janin berusia 4 bulan, terdapat 3
tahapan proses penciptaan manusia yang masing-masing proses tersebut
berlangsung selama 40 hari. Pada 40 hari
pertama penciptaan manusia, masih berupa mani (nutfah). Kemudian pada 40 hari
berikutnya (80 hari), nutfah itu berubah menjadi segumpal darah (alaqoh). Lalu
pada 40 hari setelahnya lagi (120 hari), alaqoh itu berubah menjadi segumpal
daging (mudghoh). Nah, setelah 120 hari (4 bulan) inilah, malaikat akan
meniupkan ruh kepada janin tersebut. Proses ini sudah termaktub dalam Firman
Allah Surat Al-Mukminun :
وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن
طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا
ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا
ٱلْمُضْغَةَ عِظَٰمًا
فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ
ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu
saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani
(yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami
jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging,
dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu
Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk)
lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mukminun ayat 12-14).
Hukum Mandi Besar pada Wanita yang Keguguran
Seperti yang telah kita ketahui, bahwasannya melahirkan bayi
(wiladah) termasuk ke dalam hadas besar, sehingga orang yang melahirkan
tersebut, wajib melakukan mandi besar setelah darahnya berhenti. Nah yang
menjadi pertanyaan, apakah wanita yang keguguran ini juga wajib melakukan mandi
besar setelah ia mengalami keguguran? Yang mana keguguran ini tidak termasuk ke
dalam golongan hadas besar seperti yang telah dijelaskan para ulama.
Adapun yang termasuk hadas besar yaitu, keluar mani, haid,
wiladah (melahirkan anak), nifas, dan mati. Dalam menyikapi problematika
terkait keguguran ini, ulama terjadi perbedaan pendapat, sehingga hukumnya
ditafsil. Ada ulama yang mengatakan bahwa wanita itu tetap mandi wajib, namun
ada juga yang mengatakan tidak perlu mandi wajib dengan alasan karena tidak
termasuk melahirkan.
Contoh problematika dan solusinya :
Ibu Anjani adalah seorang ibu hamil berusia 43 tahun.
Di usianya yang sudah menginjak kepala empat, kehamilan Bu Anjani yang sudah
berjalan 5 bulan ternyata tidak berkembang semestinya. Bayi dalam kandungannya
nampak diam dan tidak menendang2. Setelah di USG ternyata jantung bayi tidak
berdetak dan dinyatakan meninggal dalam kandungan. Kemudian dokter mengambil
keputusan untuk mengeluarkan bayi dengan cara Caesar. Dari deskripsi tersebut apakah
Bu Anjani diwajibkan untuk mandi wajib/besar?
Jawab :
1. Bu Anjani tetap diwajibkan mandi besar. Karena pada dasarnya bayi yang dilahirkan itu adalah sperma yang berkumpul dan berproses di dalam rahim sang Ibu. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menganalogikan kewajiban mandi itu dengan pernyataan beliau :
لان الغسل يجب بخروج الماء الذي يخلق منه الولد فبخروجه اولى
“Karena sesungguhnya mandi itu wajib dengan sebab keluarnya air (sperma) yang bayi tercipta darinya. Maka dengan kelahiran anak (kewajiban mandi) itu lebih utama”.
Selain itu, di dalam Hasyiatul Bajuri Juz 1 disebutkan :
ولو ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل اخذا مما بحثه الرملى
“Jika seorang wanita melahirkan melalui jalan yang bukan biasanya, maka yang jelas ia tetap wajib mandi, dengan mengambil pijakan Syaikh ar-Ramli”.
Dalam kitab I'anatut Thalibin Juz 1 hal 71 cetakan Haromain dijelaskan bahwasannya wajib mandi besar sebab melahirkan walaupun tanpa cairan basah, sebab mengeluarkan segumpal darah dan segumpal daging.
ويجب الغسل أيضا بولادة ولو بلا
بلل وإلقاء علقة ومضغة
Melahirkan secara caesar adalah mengeluarkan bayi melalui sayatan dari perut, bukan dari vagina. Berarti bisa dikatakan = melahirkan tanpa cairan basah. Sesuai ibarot dari kitab I'anatut Thalibin di atas, berarti Bu Anjani tetap diwajibkan mandi besar meskipun melahirkan secara caesar.
2. Bu Anjani
tidak diwajibkan mandi wajib (besar) karena wiladah (Hal ini menurut pendapat
Madzhab Hambali. Sebab mengeluarkan bayi dengan caesar tergolong ke dalam
wiladah / melahirkan yang sepi dari darah, yakni tidak mengeluarkan darah dari
farji. Perempuan yang tidak mengeluarkan darah ketika wiladah tidak diwajibkan
mandi besar menurut Madzhab Hambali. Berbeda hukumnya apabila nantinya setelah
wiladah ini, Bu Anjani mengeluarkan darah nifas, maka ia diwajibkan mandi besar
setelah selesainya nifas. Namun, jika tidak mengeluarkan nifas, Bu Anjani tetap
tidak wajib mandi. Intinya, wiladahnya Bu Anjani tidak mewajibkan mandi karena
sepi dari darah ketika melahirkan.
Ibaroh : kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu juz 1 hal 366 :
وقال الحنابلة على الراجح : لايجب الغسل بولادة عريت عن
دم لانه لانص فيه ولاهو فى معنى المنصوص فلا يبطل الصوم ولايحرم الوطء بها قبل
الغسل
Kesimpulan :
Menurut pendapat mayoritas ulama, wanita
yang keguguran tetap wajib mandi besar karena telah mengeluarkan segumpal darah
/ segumpal daging dari bagian farjinya. Wanita yang melahirkan secara caesar juga
tetap wajib mandi besar walaupun keluarnya anak itu bukan dari jalan biasanya (yakni
bayi keluar dari sayatan perut ketika caesar).

Komentar
Posting Komentar