Apakah Wanita Keguguran dan Wanita Caesar Wajib Mandi Besar?

Keguguran adalah berhentinya kehidupan janin dalam kandungan sebelum terlahir ke dunia. Adapun hilangnya janin dalam kandungan rahim secara spontan ini terjadi sebelum janin berusia mencapai 20 minggu (5 bulan). Keguguran pada umumnya berlangsung pada 12 minggu pertama masa kehamilan. Penyebab terjadinya keguguran pun bervariasi, bisa dari faktor internal maupun eksternal ibu hamil itu sendiri.

Sedangkan menurut beberapa keterangan kitab ulama salaf, keguguran ini terjadi ketika calon bayi tidak mau (tidak siap) melanjutkan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. kepadanya pada saat calon bayi itu berusia 4 bulan. Lebih lanjut, bahwasannya calon bayi saat berada di kandungan usia 4 bulan dalam rahim ibunya, ia akan mendapatkan ketetapan takdir yang meliputi rizkinya, amalnya, ajalnya, serta ketetapan berupa apakah nantinya ia termasuk orang yang bahagia atau sengsara. Pada saat kandungan berusia 4 bulan ini, Allah memerintahkan malaikat untuk meniupkan ruh kepada janin tersebut.

Proses Penciptaan Manusia

Sebelum janin berusia 4 bulan, terdapat 3 tahapan proses penciptaan manusia yang masing-masing proses tersebut berlangsung  selama 40 hari. Pada 40 hari pertama penciptaan manusia, masih berupa mani (nutfah). Kemudian pada 40 hari berikutnya (80 hari), nutfah itu berubah menjadi segumpal darah (alaqoh). Lalu pada 40 hari setelahnya lagi (120 hari), alaqoh itu berubah menjadi segumpal daging (mudghoh). Nah, setelah 120 hari (4 bulan) inilah, malaikat akan meniupkan ruh kepada janin tersebut. Proses ini sudah termaktub dalam Firman Allah Surat Al-Mukminun :

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا

 ٱلْمُضْغَةَ عِظَٰمًا فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mukminun ayat 12-14).

Hukum Mandi Besar pada Wanita yang Keguguran

Seperti yang telah kita ketahui, bahwasannya melahirkan bayi (wiladah) termasuk ke dalam hadas besar, sehingga orang yang melahirkan tersebut, wajib melakukan mandi besar setelah darahnya berhenti. Nah yang menjadi pertanyaan, apakah wanita yang keguguran ini juga wajib melakukan mandi besar setelah ia mengalami keguguran? Yang mana keguguran ini tidak termasuk ke dalam golongan hadas besar seperti yang telah dijelaskan para ulama.

Adapun yang termasuk hadas besar yaitu, keluar mani, haid, wiladah (melahirkan anak), nifas, dan mati. Dalam menyikapi problematika terkait keguguran ini, ulama terjadi perbedaan pendapat, sehingga hukumnya ditafsil. Ada ulama yang mengatakan bahwa wanita itu tetap mandi wajib, namun ada juga yang mengatakan tidak perlu mandi wajib dengan alasan karena tidak termasuk melahirkan.

Contoh problematika dan solusinya :

Ibu Anjani adalah seorang ibu hamil berusia 43 tahun. Di usianya yang sudah menginjak kepala empat, kehamilan Bu Anjani yang sudah berjalan 5 bulan ternyata tidak berkembang semestinya. Bayi dalam kandungannya nampak diam dan tidak menendang2. Setelah di USG ternyata jantung bayi tidak berdetak dan dinyatakan meninggal dalam kandungan. Kemudian dokter mengambil keputusan untuk mengeluarkan bayi dengan cara Caesar. Dari deskripsi tersebut apakah Bu Anjani diwajibkan untuk mandi wajib/besar?

Jawab :

1.    Bu Anjani tetap diwajibkan mandi besar. Karena pada dasarnya bayi yang dilahirkan itu adalah sperma yang berkumpul dan berproses di dalam rahim sang Ibu. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menganalogikan kewajiban mandi itu dengan pernyataan beliau :

لان الغسل يجب بخروج الماء الذي يخلق منه الولد فبخروجه اولى

“Karena sesungguhnya mandi itu wajib dengan sebab keluarnya air (sperma) yang bayi tercipta darinya. Maka dengan kelahiran anak (kewajiban mandi) itu lebih utama”.

Selain itu, di dalam Hasyiatul Bajuri Juz 1 disebutkan :

ولو ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر وجوب الغسل اخذا مما بحثه الرملى

“Jika seorang wanita melahirkan melalui jalan yang bukan biasanya, maka yang jelas ia tetap wajib mandi, dengan mengambil pijakan Syaikh ar-Ramli”.

Dalam kitab I'anatut Thalibin Juz 1 hal 71 cetakan Haromain dijelaskan bahwasannya wajib mandi besar sebab melahirkan walaupun tanpa cairan basah, sebab mengeluarkan segumpal darah dan segumpal daging.

ويجب الغسل أيضا بولادة  ولو بلا بلل وإلقاء علقة ومضغة

Melahirkan secara caesar adalah mengeluarkan bayi melalui sayatan dari perut, bukan dari vagina. Berarti bisa dikatakan = melahirkan tanpa cairan basah. Sesuai ibarot dari kitab I'anatut Thalibin di atas, berarti Bu Anjani tetap diwajibkan mandi besar meskipun melahirkan secara caesar.

2.   Bu Anjani tidak diwajibkan mandi wajib (besar) karena wiladah (Hal ini menurut pendapat Madzhab Hambali. Sebab mengeluarkan bayi dengan caesar tergolong ke dalam wiladah / melahirkan yang sepi dari darah, yakni tidak mengeluarkan darah dari farji. Perempuan yang tidak mengeluarkan darah ketika wiladah tidak diwajibkan mandi besar menurut Madzhab Hambali. Berbeda hukumnya apabila nantinya setelah wiladah ini, Bu Anjani mengeluarkan darah nifas, maka ia diwajibkan mandi besar setelah selesainya nifas. Namun, jika tidak mengeluarkan nifas, Bu Anjani tetap tidak wajib mandi. Intinya, wiladahnya Bu Anjani tidak mewajibkan mandi karena sepi dari darah ketika melahirkan.

Ibaroh : kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu juz 1 hal 366 : 

وقال الحنابلة على الراجح : لايجب الغسل بولادة عريت عن دم لانه لانص فيه ولاهو فى معنى المنصوص فلا يبطل الصوم ولايحرم الوطء بها قبل الغسل

 

Kesimpulan :

Menurut pendapat mayoritas ulama, wanita yang keguguran tetap wajib mandi besar karena telah mengeluarkan segumpal darah / segumpal daging dari bagian farjinya. Wanita yang melahirkan secara caesar juga tetap wajib mandi besar walaupun keluarnya anak itu bukan dari jalan biasanya (yakni bayi keluar dari sayatan perut ketika caesar).

Komentar