Apa Sih Air Mutlak Itu?

 

Seperti yang telah kita ketahui bahwasannya syarat berwudhu itu ada 5. Syarat yang pertama adalah berwudhu menggunakan air mutlak. Lantas, apa sih air mutlak itu?

Pengertian Air Mutlak

Air mutlak adalah sebuah penamaan air yang tidak terikat dengan sesuatu apapun. Artinya air tersebut tidak diqoyyidi / tidak disandarkan dengan nama apapun. Contoh air yang diqoyyidi / disandarkan dengan nama adalah air mawar, air sirup, air teh, air susu, dan sebagainya.

Air mutlak ada 7 macam :

1.      Air sumur

2.      Air laut

3.      Air sungai

4.      Air hujan

5.      Air mata air

6.      Air salju / es

7.      Air embun

Tujuh macam air tersebut merupakan air mutlak selagi tidak ada sesuatu yang menghilangkan kemutlakannya.

Adapun yang masih termasuk dari air mutlak :

·        Air yang menetes dari uap air suci yang mendidih.

·        Air yang di dalamnya ada sesuatu yang mencampuri kemudian sesuatu itu larut di dalam air tersebut (contoh : air yang tercampur ganggang).

·       Air yang penamaan air tersebut terikat sebab mencocoki terhadap realita / kenyataan yang terjadi, contohnya seperti air laut. Air laut walaupun diqoyyidi dengan nama “laut”, akan tetapi tetap disebut air mutlak. Kenapa? Karena air laut ini adalah air yang memang secara realita (nyata) ada / terjadinya di laut, sehingga dinamakan sebagai air laut. Begitu juga dengan air sumur. Air ini juga dihukumi air mutlak walaupun diqoyyidi dengan nama “sumur” karena memang secara realita air itu berada di dalam sumur sehingga disebut sebagai air sumur.

Penyebab Air Tidak Disebut Sebagai Air Mutlak Lagi

Air mutlak akan hilang kemutlakannya (Tidak disebut sebagai air mutlak lagi) disebabkan karena beberapa faktor, yaitu :

a.)   Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis, dengan catatan air mutlaknya sedikit (kurang dari 2 kullah). Apabila air mutlaknya lebih dari 2 kullah, maka masih bisa disebut sebagai air mutlak selagi tidak terjadi perubahan pada sifat air tersebut baik dari segi rasa, warna, maupun baunya. Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis ini dinamakan dengan air mustakmal.

b.)   Air yang berubah dengan perubahan yang banyak. Yakni air mutlak itu berubah salah satu sifatnya, baik berubahnya itu dari segi warna, rasa, maupun baunya. Apabila perubahannya itu sedikit, dalam artian tidak sampai merubah salah satu sifat air, maka air tersebut masih tetap dihukumi sebagai air mutlak. Contoh : Air 2 kullah kecampuran sirup sehingga berubah warnanya, maka air tersebut tidak dihukumi sebagai air mutlak lagi. Namun apabila setelah kecampuran sirup air 2 kullah itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna/rasa/bau), maka tetap dihukumi sebagai air mutlak.

c.)   Air yang berubah disebabkan oleh najis. Air yang berubah sebab najis tidak dihukumi sebagai air mutlak lagi walaupun perubahannya itu hanya sedikit dan walaupun airnya itu melebihi 2 kullah.

Perbedaan hukum antara  air 2 qullah dan kurang dari 2 qullah :

·        Air sedikit (kurang dari 2 qullah) = Termasuk air mutlak selagi tidak berubah. Apabila berubah walaupun perubahannya itu sedikit (tidak sampai merubah sifat air) yang perubahannya itu disebabkan oleh benda suci ataupun najis, maka air itu sudah tidak dihukumi sebagai air mutlak lagi.

·       Air banyak (2 qullah / lebih) = Termasuk air mutlak selagi tidak berubah, atau berubah namun perubahannya itu sedikit (tidak sampai merubah sifat air) dan perubahannya itu disebabkan oleh benda suci. Namun apabila perubahannya disebabkan oleh najis, walaupun berubahnya itu hanya sedikit (tidak sampai merubah sifat air), maka air itu sudah tidak dihukumi sebagai air mutlak lagi.

Contoh kasus berkaitan dengan perubahan air mutlak :

Kasus 1 :

Sofia berwudhu menggunakan air di dalam ember yang ukurannya kurang dari qullah.

Bagaimana agar air tersebut tidak mustakmal?

Jawab : Agar air tidak mustakmal, maka Sofia menggunakan air tersebut dengan cara diambil menggunakan gayung / sejenisnya, lalu berwudhu dengan cara mengalirkan air dari gayung tersebut. Sebab, jika Sofia langsung menggunakan air di dalam ember tersebut tanpa perantara / tanpa dialirkan, maka wudhunya tidak sah karena airnya menjadi mustakmal (tidak mutlak lagi).

Adapun yang menjadi titik tekan kasus ini adalah jangan sampai air bekas wudhu Sofia yang digunakan untuk membasuh anggota wudhunya menetes ke dalam ember berisi air yang ukurannya kurang dari 2 qullah, sebab hal tersebut akan membuat air menjadi mustakmal.

Kasus 2 :

Sumur air milik Bu Ida kemasukan bangkai tikus hingga menyebabkan airnya berbau.

Apakah Bu Ida boleh menggunakan air sumur itu untuk berwudhu?

Jawab : Bu Ida tidak boleh menggunakan air sumur yang berbau itu untuk berwudhu karena air sumur itu tidak dihukumi sebagai air mutlak lagi, melainkan sebagai air najis karena telah kemasukan najis berupa bangkai tikus, walaupun air sumur itu kuantitasnya melebihi 2 kullah. Lantas apakah air sumur yang kemasukan bangkai tikus itu tidak bisa digunakan lagi untuk seterusnya?

Jawab : Air sumur itu bisa menjadi suci kembali apabila sudah tidak ada perubahan warna, rasa, dan baunya. Adapun cara yang dapat digunakan untuk menghilangkan perubahan tersebut bisa dengan :

1.    Mengambil bangkai tikus itu dan menguras air sumur hingga baunya hilang.

2.    Menambahi air sumur dengan air lain yang banyak hingga baunya hilang.

3.    Mendiamkan air sumur yang berbau itu untuk sementara waktu hingga baunya hilang dengan sendirinya.

Sumber : Kitab Syarh Fathul Qorib dan Syarh Fathul Mu’in

Komentar